Penguatan Peran UKS di Satuan Pendidikan Tahun 2025
Kota Makassar, 27–30 Oktober 2025
← Kembali ke Halaman Utama
Hasil Diskusi
Penguatan Peran UKS dalam Mendukung Program MBG
Nama Kelompok
Jenjang
Satuan Pendidikan Anggota Kelompok
UPT SPF SMP NEGERI 23 MAKASSAR
UPT SPF SMP NEGERI 34 MAKASSAR
UPT SPF SMP NEGERI 25 MAKASSAR
No
Kegiatan
Masalah
Solusi Yang Telah Dilakukan
Peran UKS/TP-UKS
Rekomendasi
A
Tahap Persiapan
1
1. Keterbatasan fasilitas pendukung kegiatan gizi dan kesehatan seperti alat ukur berat badan, tinggi badan, timbangan digital, serta alat ukur indeks massa tubuh (IMT). 2. Kurangnya sarana pendukung kegiatan makan sehat seperti meja makan bersih, tempat cuci tangan dengan sabun, serta wadah makanan ramah lingkungan. 3. Minimnya media edukasi gizi dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) seperti poster, banner, dan leaflet yang menarik bagi siswa. 4. Belum adanya ruang khusus UKS atau ruang kesehatan sekolah yang representatif untuk mendukung kegiatan pemeriksaan atau konsultasi gizi. 5. Anggaran perawatan dan pengadaan sarana prasarana terbatas, sehingga beberapa fasilitas tidak terpelihara dengan baik.
1. Pemanfaatan ruang kelas atau pojok sehat sebagai alternatif ruang kegiatan MBG sementara. 2. Gotong royong bersama guru, siswa, dan orang tua dalam memperbaiki fasilitas dasar seperti tempat cuci tangan, meja makan, dan kebersihan lingkungan. 3. Kerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat dalam peminjaman atau bantuan alat ukur gizi dan bahan edukasi kesehatan. 4. Pembuatan media edukasi sederhana oleh siswa dan guru (poster, komik gizi, infografis) sebagai hasil pembelajaran kreatif. 5. Pengajuan proposal bantuan sarana dan prasarana kepada pihak sekolah, komite, dan mitra eksternal (CSR atau dunia usaha).
1. Koordinator utama pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan sekolah, termasuk inventarisasi dan perawatan alat. 2. Fasilitator dalam kerja sama lintas sektor, seperti menjalin komunikasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan pihak swasta untuk dukungan fasilitas. 3. Pelaksana kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga sarana kebersihan dan gizi di sekolah. 4. Penggerak partisipasi siswa dan guru dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pemanfaatan sarana gizi (kantin sehat, tempat makan bersih). 5. Pemantau dan pelapor kondisi sarana prasarana kepada kepala sekolah dan tim manajemen program MBG.
1. Melakukan audit sarana dan prasarana UKS secara berkala, untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi terkini fasilitas pendukung. 2. Mengalokasikan dana khusus dari BOS/UKS untuk perawatan dan pengadaan alat kesehatan serta media edukasi gizi. 3. Menjalin kemitraan berkelanjutan dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan dunia usaha untuk bantuan fasilitas gizi dan PHBS. 4. Meningkatkan pelatihan bagi guru dan petugas UKS dalam pengelolaan serta pemeliharaan sarana pendukung kesehatan. 5. Membangun “Pojok Gizi Sehat Sekolah” yang berfungsi sebagai ruang informasi, edukasi, dan kegiatan praktis tentang gizi seimbang dan PHBS. 6. Melibatkan siswa secara aktif dalam kegiatan perawatan sarana, misalnya melalui program rutin Jumat Bersih atau lomba kelas sehat.
2
1. Belum adanya sistem pendataan yang terintegrasi antara guru, UKS, dan tenaga kesehatan terkait status gizi, kehadiran, dan hasil kegiatan siswa. 2. Pendataan masih dilakukan secara manual, menggunakan kertas atau buku catatan, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan atau kehilangan data. 3. Kurangnya kompetensi tenaga pengelola data dalam menggunakan perangkat digital (misalnya spreadsheet, aplikasi kesehatan, atau sistem pelaporan online). 4. Data siswa terkait gizi, kebersihan, dan kesehatan tidak diperbarui secara rutin, sehingga sulit digunakan untuk evaluasi atau tindak lanjut program. 5. Tidak ada format baku (template) database MBG, sehingga setiap kelas atau petugas menggunakan cara yang berbeda dalam pencatatan data.
1. Membuat format pendataan sederhana berbasis Excel atau Google Sheet untuk mencatat hasil pengukuran berat badan, tinggi badan, dan IMT siswa. 2. Melakukan pelatihan singkat internal kepada guru dan petugas UKS tentang cara mengelola dan memperbarui data digital. 3. Bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk melakukan input data hasil pemeriksaan gizi dan kesehatan siswa ke dalam database sekolah. 4. Menetapkan jadwal rutin pembaruan data, misalnya setiap 3 bulan sekali (per triwulan) untuk pemantauan status gizi. 5. Mengintegrasikan data MBG dengan data UKS dan data kesehatan sekolah agar lebih mudah digunakan dalam pelaporan dan evaluasi.
1. Koordinator pengumpulan dan pengolahan data kesehatan siswa, meliputi hasil pengukuran, kehadiran, serta kegiatan gizi dan PHBS. 2. Penghubung antara sekolah dan Puskesmas dalam proses verifikasi data kesehatan dan status gizi siswa. 3. Pengelola utama database MBG, memastikan data tersimpan rapi, aman, dan mudah diakses oleh pihak terkait (guru, kepala sekolah, tenaga kesehatan). 4. Pemantau konsistensi dan keakuratan data dengan melakukan pengecekan rutin terhadap isian dan laporan. 5. Penyaji data dalam bentuk grafik, tabel, atau laporan ringkas untuk keperluan evaluasi dan pelaporan kegiatan MBG.
1. Mengembangkan sistem database digital terpusat berbasis sekolah (misalnya menggunakan Google Workspace atau aplikasi UKS digital). 2. Menyusun format baku database MBG yang memuat data dasar siswa, hasil pemeriksaan gizi, kegiatan edukasi, dan evaluasi PHBS. 3. Melatih petugas UKS dan guru pembina dalam pengelolaan data berbasis teknologi informasi agar lebih akurat dan efisien. 4. Menjalin kerja sama teknis dengan Puskesmas/Dinas Kesehatan untuk integrasi data gizi dan kesehatan siswa. 5. Menetapkan mekanisme keamanan dan pembaruan data secara berkala agar database selalu valid dan dapat digunakan untuk perencanaan program selanjutnya. 6. Mendorong sekolah memiliki “Tim Data MBG” yang terdiri dari guru, petugas UKS, dan perwakilan siswa untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan pengelolaan data.
3
1. Keterbatasan jumlah tenaga pelaksana seperti guru pembina, petugas UKS, dan kader kesehatan sekolah yang aktif mendukung kegiatan MBG. 2. Kurangnya kompetensi tenaga pelaksana dalam bidang gizi dan kesehatan, sehingga pelaksanaan edukasi gizi dan PHBS belum optimal. 3. Belum adanya pembagian tugas yang jelas antar anggota tim pelaksana MBG, menyebabkan tumpang tindih atau kekosongan tanggung jawab. 4. Rendahnya partisipasi siswa dan orang tua dalam mendukung kegiatan gizi, seperti program makan sehat bersama atau edukasi PHBS. 5. Minimnya dukungan dari pihak eksternal (mitra, lembaga kesehatan, dunia usaha) karena belum terbangunnya kerja sama berkelanjutan.
1. Membentuk Tim Pelaksana MBG lintas unsur, terdiri dari guru, petugas UKS, perwakilan siswa, dan tenaga kesehatan dari Puskesmas. 2. Melakukan pelatihan singkat atau sosialisasi internal terkait gizi, PHBS, dan manajemen program MBG bagi guru dan petugas sekolah. 3. Melibatkan mahasiswa atau relawan kesehatan dari perguruan tinggi sebagai tenaga pendukung edukasi gizi di sekolah. 4. Mengaktifkan peran kader siswa (dokter kecil) untuk membantu pelaksanaan kegiatan rutin seperti pemantauan kebersihan dan pengukuran gizi. 5. Menjalin kerja sama kemitraan dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan untuk pendampingan dan supervisi teknis.
1. Sebagai koordinator utama SDM pelaksana program, termasuk pengaturan jadwal kegiatan dan pembagian tugas tim. 2. Sebagai fasilitator peningkatan kapasitas SDM, dengan mengadakan pelatihan internal dan kerja sama dengan lembaga kesehatan. 3. Sebagai penghubung lintas sektor, menjalin koordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan mitra pendidikan untuk memperkuat dukungan tenaga ahli. 4. Sebagai penggerak partisipasi warga sekolah, mengajak guru, siswa, dan orang tua terlibat aktif dalam kegiatan MBG. 5. Sebagai pemantau dan evaluator SDM pelaksana, memastikan setiap anggota tim menjalankan perannya secara konsisten dan profesional.
1. Melakukan pemetaan sumber daya manusia (SDM) di sekolah agar diketahui potensi dan kebutuhan tenaga pelaksana program MBG. 2. Menyusun rencana pengembangan kompetensi (capacity building) secara berkala bagi guru, petugas UKS, dan kader siswa. 3. Menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam struktur tim pelaksana MBG. 4. Mengadakan pelatihan bersama Puskesmas atau tenaga ahli gizi untuk memperkuat pemahaman tentang gizi dan PHBS. 5. Mengoptimalkan keterlibatan siswa sebagai kader gizi dan kesehatan sekolah melalui kegiatan kreatif seperti lomba, kampanye, dan peer education. 6. Membangun jejaring kemitraan berkelanjutan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga kesehatan untuk dukungan sumber daya tambahan. 7. Mendorong kebijakan sekolah yang berpihak pada keberlanjutan SDM UKS, misalnya dengan penugasan khusus atau insentif bagi guru pembina UKS/MBG.
4
1. Keterbatasan dana operasional khusus untuk mendukung kegiatan MBG, karena belum menjadi prioritas dalam anggaran sekolah. 2. Belum adanya alokasi dana tetap untuk UKS yang dapat digunakan secara fleksibel bagi kegiatan gizi dan PHBS. 3. Kurangnya dukungan finansial dari pihak eksternal, seperti dunia usaha, lembaga sosial, atau instansi kesehatan. 4. Perencanaan anggaran yang belum terintegrasi antara program UKS, kegiatan sekolah, dan program MBG, sehingga sering terjadi tumpang tindih atau kekurangan dana. 5. Minimnya kemampuan pengelola program dalam menyusun rencana anggaran (RAB) yang efisien dan sesuai kebutuhan kegiatan.
1. Mengoptimalkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan mengusulkan kegiatan MBG dalam rencana kerja sekolah (RKS). 2. Melakukan kerja sama dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan pihak swasta untuk mendapatkan dukungan finansial atau material (misalnya alat ukur, bahan edukasi, atau konsumsi). 3. Menggalang partisipasi masyarakat dan komite sekolah, misalnya melalui program donasi sehat atau kegiatan gotong royong mendukung MBG. 4. Mengajukan proposal bantuan atau hibah program kesehatan ke instansi pemerintah atau lembaga donor lokal. 5. Mengatur prioritas kegiatan MBG agar disesuaikan dengan kemampuan dana yang tersedia tanpa mengurangi substansi program.
1. Sebagai perencana dan pengusul kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di sekolah. 2. Sebagai pengelola keuangan kegiatan UKS/MBG, memastikan dana digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai sasaran. 3. Sebagai penghubung dengan mitra eksternal, dalam menjalin kerja sama pendanaan dengan dunia usaha, instansi kesehatan, atau lembaga masyarakat. 4. Sebagai pemantau efektivitas penggunaan dana, memastikan kegiatan MBG berjalan sesuai rencana dengan hasil yang terukur. 5. Sebagai penggerak partisipasi warga sekolah, agar semua unsur ikut berkontribusi secara moral maupun material terhadap keberhasilan MBG.
1. Menyusun rencana anggaran tahunan (RAB) khusus MBG yang terintegrasi dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 2. Menetapkan pos anggaran khusus untuk kegiatan UKS dan gizi sekolah, agar kegiatan dapat berjalan rutin dan berkelanjutan. 3. Melatih tim UKS dan guru pembina dalam penyusunan proposal dan manajemen keuangan kegiatan berbasis program. 4. Mendorong keterlibatan komite sekolah dan masyarakat dalam mendukung pembiayaan kegiatan MBG melalui partisipasi atau sponsorship. 5. Mengembangkan kemitraan lintas sektor, seperti dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, perusahaan lokal, atau universitas untuk bantuan dana dan sumber daya. 6. Menerapkan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel, agar kepercayaan pihak sekolah dan mitra pendukung semakin kuat. 7. Mengupayakan inovasi pembiayaan berbasis partisipatif, seperti lomba, bazar sehat, atau kegiatan kewirausahaan siswa yang hasilnya digunakan untuk mendukung kegiatan MBG.
B
Tahap Pelaksanaan
1
1. Belum ada penetapan petugas pelaksana yang jelas dan terstruktur, sehingga kegiatan berjalan tanpa koordinasi optimal. 2. Kurangnya pemahaman petugas pelaksana terhadap tugas dan tanggung jawab, terutama dalam hal edukasi gizi dan pemantauan pelaksanaan makan. 3. Jumlah petugas pelaksana terbatas, sehingga beban kerja tidak seimbang dan beberapa kegiatan tidak terlaksana maksimal. 4. Minimnya pelatihan teknis bagi petugas pelaksana, terutama yang berkaitan dengan pengukuran gizi, pengawasan kebersihan, dan pencatatan data peserta program. 5. Kurangnya supervisi dan evaluasi berkala terhadap kinerja petugas pelaksana selama kegiatan berlangsung.
1. Membentuk Tim Pelaksana MBG secara resmi melalui surat keputusan (SK) kepala sekolah yang mencakup pembagian tugas dan wewenang. 2. Melakukan rapat koordinasi dan pembekalan teknis bagi petugas pelaksana sebelum kegiatan dimulai. 3. Melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas sebagai pendamping dalam kegiatan gizi dan PHBS di sekolah. 4. Mengaktifkan peran kader siswa (dokter kecil) sebagai asisten dalam kegiatan pemantauan, pencatatan, dan edukasi gizi. 5. Melaksanakan supervisi rutin oleh guru pembina UKS atau TP-UKS, untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar pelaksanaan.
1. Sebagai koordinator pelaksanaan program MBG di lapangan, mengatur alur kegiatan, jadwal, serta pembagian tugas petugas pelaksana. 2. Sebagai fasilitator pelatihan dan pembekalan, agar petugas pelaksana memiliki kompetensi dasar tentang gizi, kebersihan, dan kesehatan lingkungan. 3. Sebagai penghubung dengan pihak eksternal, seperti Puskesmas dan Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan bimbingan teknis dan dukungan tenaga ahli. 4. Sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan, memantau keterlibatan petugas dan memastikan kegiatan berlangsung sesuai prosedur MBG. 5. Sebagai evaluator awal pelaksanaan program, memberikan laporan dan umpan balik terkait kendala di lapangan untuk perbaikan berkelanjutan.
1. Menyusun pedoman tugas dan tanggung jawab petugas pelaksana MBG secara tertulis agar pelaksanaan lebih terarah. 2. Melakukan pelatihan berkelanjutan bagi petugas pelaksana, terutama dalam aspek gizi, PHBS, dan manajemen kegiatan sekolah sehat. 3. Menambah jumlah petugas pelaksana dengan melibatkan lebih banyak guru, siswa kader UKS, serta tenaga pendukung dari luar sekolah. 4. Membangun sistem monitoring internal yang dilakukan oleh UKS untuk memastikan setiap petugas menjalankan perannya secara konsisten. 5. Memberikan apresiasi atau penghargaan kepada petugas pelaksana berprestasi untuk meningkatkan motivasi dan tanggung jawab kerja. 6. Mengoptimalkan kolaborasi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi, Puskesmas, dan organisasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program. 7. Menyediakan laporan pelaksanaan kegiatan rutin yang dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan program di tahun berikutnya.
2
1. Belum adanya prosedur tetap (SOP) pelaksanaan makan yang baku, sehingga pelaksanaan berbeda-beda antar kelas atau waktu. 2. Kurangnya disiplin siswa dan petugas dalam mengikuti tata tertib pelaksanaan makan, seperti waktu, kebersihan tangan, dan urutan kegiatan. 3. Menu makanan kurang bervariasi dan tidak seimbang gizi, karena keterbatasan perencanaan dan pengetahuan tentang kebutuhan gizi anak. 4. Kurangnya fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, alat makan bersih, dan tempat sampah terpisah untuk sisa makanan. 5. Kurang optimalnya pengawasan dari guru dan petugas UKS saat kegiatan makan berlangsung, sehingga edukasi gizi tidak berjalan maksimal. 6. Masih rendahnya kesadaran siswa akan pentingnya makan sehat dan higienis, sehingga perilaku PHBS belum terbentuk secara konsisten.
1. Menyusun dan menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan makan bersama di sekolah, mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pembersihan. 2. Menetapkan jadwal makan serentak agar kegiatan lebih teratur dan dapat diawasi dengan baik oleh guru dan petugas UKS. 3. Menyediakan menu sehat dan bergizi seimbang dengan melibatkan ahli gizi dari Puskesmas atau Dinas Kesehatan dalam perencanaannya. 4. Melaksanakan kegiatan “Edukasi Gizi Sambil Makan”, yaitu pemberian informasi gizi ringan saat siswa makan bersama. 5. Menyiapkan sarana pendukung seperti tempat cuci tangan, tisu, dan alat makan pribadi siswa agar kebersihan tetap terjaga. 6. Melibatkan kader siswa (dokter kecil) dalam membantu pengawasan kebersihan dan ketertiban selama kegiatan makan berlangsung.
1. Sebagai perancang SOP pelaksanaan makan bersama yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan sekolah. 2. Sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan, memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar kebersihan, kesehatan, dan gizi. 3. Sebagai fasilitator edukasi gizi dan PHBS, memberikan penyuluhan kepada siswa tentang cara makan yang sehat dan higienis. 4. Sebagai penghubung dengan tenaga ahli gizi dari Puskesmas atau mitra kesehatan, dalam perencanaan menu dan pemantauan kegiatan. 5. Sebagai evaluator kegiatan makan bersama, mengidentifikasi kendala dan memberikan rekomendasi perbaikan setiap periode kegiatan. 6. Sebagai penggerak partisipasi seluruh warga sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang tua, dalam mendukung budaya makan sehat di sekolah.
1. Menyusun dan mensosialisasikan SOP makan sehat di sekolah secara tertulis dan terpampang di area UKS atau kantin sekolah. 2. Menetapkan tim pengawas pelaksanaan makan dari unsur guru, petugas UKS, dan kader siswa yang bertugas secara bergilir. 3. Mengintegrasikan kegiatan makan bersama dengan pembelajaran kontekstual, seperti pelajaran IPA, Bahasa Indonesia, atau Pendidikan Jasmani. 4. Melibatkan orang tua dalam penyediaan bekal bergizi, dengan panduan menu sehat mingguan dari UKS dan ahli gizi. 5. Mengadakan pelatihan singkat untuk petugas pelaksana dan guru pembina, tentang standar kebersihan makanan dan gizi seimbang. 6. Menyediakan fasilitas pendukung minimal (tempat cuci tangan, tong sampah organik-anorganik, alat makan bersih) secara berkelanjutan. 7. Melakukan evaluasi berkala (bulanan atau triwulan) terhadap pelaksanaan makan bersama untuk meningkatkan efektivitas dan kedisiplinan siswa. 8. Mengadakan kegiatan apresiasi, seperti “Kelas Sehat dan Tertib Makan” untuk memotivasi siswa agar lebih disiplin dalam pelaksanaan MBG.
3
1. Kurangnya pemahaman siswa terhadap pentingnya gizi seimbang dan PHBS, karena materi disampaikan secara teoritis dan kurang menarik. 2. Keterbatasan media dan bahan ajar edukatif, seperti poster, leaflet, atau video edukasi yang relevan dengan usia peserta didik. 3. Minimnya kegiatan praktik langsung, sehingga siswa sulit menerapkan pengetahuan gizi dan PHBS dalam kehidupan sehari-hari. 4. Kurangnya tenaga edukator yang memiliki kompetensi di bidang gizi atau kesehatan sekolah. 5. Waktu pelaksanaan edukasi terbatas, sering berbenturan dengan jadwal pelajaran lain, sehingga kegiatan tidak rutin. 6. Kurang optimalnya kolaborasi antara sekolah, Puskesmas, dan orang tua dalam memperkuat edukasi gizi di lingkungan rumah.
1. Melaksanakan kegiatan edukasi gizi dan PHBS secara rutin melalui program mingguan UKS, seperti “Jumat Sehat” atau “Hari Makan Bergizi.” 2. Mengintegrasikan materi gizi dan PHBS ke dalam pelajaran tematik atau kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka dan Kegiatan Literasi Gizi. 3. Menggunakan media pembelajaran kreatif, seperti komik edukatif, video animasi, poster interaktif, dan permainan edukatif untuk menarik minat siswa. 4. Melibatkan tenaga kesehatan dari Puskesmas untuk memberikan penyuluhan langsung kepada siswa dan guru. 5. Mengaktifkan kader siswa (dokter kecil) sebagai duta PHBS dan agen perubahan perilaku sehat di lingkungan sekolah. 6. Melakukan praktik langsung, seperti simulasi cuci tangan pakai sabun, memilih menu sehat, dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
1. Sebagai perencana kegiatan edukasi, menentukan jadwal, tema, dan bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan siswa. 2. Sebagai pelaksana dan fasilitator pembelajaran gizi dan PHBS, bekerja sama dengan guru dan tenaga kesehatan dalam menyampaikan materi. 3. Sebagai pembina kader siswa (dokter kecil) untuk menjadi contoh dan pelopor penerapan PHBS di lingkungan sekolah. 4. Sebagai penghubung antar lembaga, menjalin kerja sama dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan instansi lain dalam kegiatan edukasi. 5. Sebagai pemantau perubahan perilaku siswa, dengan mengamati kebiasaan makan, kebersihan diri, dan kepatuhan terhadap PHBS. 6. Sebagai pelapor hasil kegiatan, mendokumentasikan kegiatan edukasi untuk evaluasi dan tindak lanjut program MBG.
1. Menyusun kurikulum kecil atau modul edukasi gizi dan PHBS yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan karakter siswa. 2. Menjadwalkan kegiatan edukasi gizi secara rutin dan terintegrasi ke dalam kalender kegiatan sekolah. 3. Mengembangkan media pembelajaran berbasis digital dan visual, seperti komik, infografis, atau video edukatif buatan siswa. 4. Meningkatkan kapasitas guru dan petugas UKS melalui pelatihan tentang gizi anak, kesehatan lingkungan, dan strategi pembelajaran aktif. 5. Memperkuat sinergi dengan Puskesmas dan orang tua, agar edukasi gizi tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga diterapkan di rumah. 6. Mendorong pembentukan “Kelas Sehat dan Peduli Gizi” sebagai wadah pembiasaan PHBS di setiap kelas. 7. Melakukan evaluasi berkala terhadap tingkat perubahan perilaku siswa, untuk mengukur efektivitas kegiatan edukasi. 8. Memberikan penghargaan atau insentif bagi siswa atau kelas yang konsisten menerapkan PHBS dan pola makan sehat.
C
Tahap Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
1
1. Belum adanya sistem monitoring yang terstruktur, sehingga kegiatan pengawasan berjalan tidak rutin dan tidak terdokumentasi dengan baik. 2. Kurangnya pemahaman petugas UKS dan guru pembina mengenai indikator atau aspek yang harus dipantau dalam pelaksanaan program MBG. 3. Data hasil kegiatan tidak terlapor secara konsisten, sehingga sulit dilakukan analisis perkembangan program dari waktu ke waktu. 4. Keterbatasan waktu dan sumber daya manusia untuk melakukan pemantauan menyeluruh terhadap semua komponen program MBG. 5. Minimnya pelibatan pihak eksternal, seperti tenaga kesehatan dari Puskesmas, dalam proses monitoring dan pembinaan teknis. 6. Belum optimalnya tindak lanjut hasil monitoring, karena tidak ada forum khusus untuk menindaklanjuti temuan lapangan.
1. Menyusun jadwal monitoring rutin (mingguan/bulanan) terhadap seluruh kegiatan MBG, termasuk pelaksanaan makan bersama, edukasi gizi, dan PHBS. 2. Menggunakan format atau instrumen monitoring sederhana yang memuat aspek kebersihan, gizi, kedisiplinan, dan keterlibatan siswa. 3. Melibatkan guru pembina, kader siswa (dokter kecil), dan petugas UKS dalam pelaksanaan monitoring lapangan. 4. Mengundang pihak Puskesmas atau TP-UKS Kecamatan untuk melakukan supervisi bersama dalam kegiatan monitoring dan pembinaan. 5. Mendokumentasikan hasil monitoring dalam bentuk laporan atau rekap evaluasi sebagai dasar perbaikan kegiatan selanjutnya. 6. Menyampaikan hasil monitoring melalui forum internal sekolah, seperti rapat UKS atau rapat dewan guru, untuk menentukan tindak lanjut.
1. Sebagai koordinator pelaksanaan monitoring kegiatan MBG, mengatur jadwal, pembagian tugas, dan pelaporan hasil pengawasan. 2. Sebagai pengumpul data dan informasi lapangan, memastikan semua aspek program (sarana, pelaksanaan makan, edukasi gizi, PHBS) terpantau dengan baik. 3. Sebagai penghubung dengan pihak eksternal, seperti Puskesmas, Dinas Kesehatan, atau TP-UKS Kecamatan untuk kegiatan supervisi dan verifikasi data. 4. Sebagai penilai awal efektivitas program, memberikan catatan kekuatan dan kelemahan pelaksanaan MBG di tingkat sekolah. 5. Sebagai fasilitator tindak lanjut hasil monitoring, memastikan temuan lapangan digunakan untuk perbaikan kegiatan berikutnya. 6. Sebagai pelapor hasil pemantauan, menyusun laporan monitoring sebagai bahan evaluasi tahunan program UKS dan MBG.
1. Menyusun pedoman monitoring MBG yang berisi indikator, format observasi, dan tata cara pelaporan standar bagi sekolah. 2. Menetapkan jadwal monitoring yang konsisten, minimal satu kali setiap bulan, dengan melibatkan semua unsur pelaksana UKS. 3. Melatih guru pembina dan kader siswa dalam teknik pemantauan dan pencatatan hasil kegiatan agar data yang dikumpulkan valid. 4. Mengoptimalkan penggunaan teknologi digital, seperti formulir Google atau aplikasi sederhana, untuk pencatatan hasil monitoring. 5. Mengadakan pertemuan rutin lintas pihak (sekolah, Puskesmas, komite, TP-UKS) guna membahas hasil monitoring dan tindak lanjutnya. 6. Menetapkan indikator kinerja utama (IKU) bagi program MBG yang dapat dipantau secara berkala, seperti tingkat kehadiran siswa, pola makan sehat, dan praktik PHBS. 7. Menyediakan dokumentasi hasil monitoring yang lengkap, baik dalam bentuk laporan tertulis, foto kegiatan, maupun data statistik sederhana. 8. Menjadikan hasil monitoring sebagai dasar perencanaan kegiatan berikutnya, agar program MBG lebih terarah dan berkelanjutan.
2
1. Belum adanya instrumen evaluasi yang baku, sehingga penilaian terhadap keberhasilan program masih bersifat subjektif. 2. Evaluasi tidak dilakukan secara berkala, hanya dilaksanakan di akhir kegiatan tanpa pemantauan berkala terhadap proses pelaksanaan. 3. Kurangnya keterampilan petugas UKS dan guru pembina dalam menganalisis data hasil pelaksanaan (seperti hasil monitoring, catatan gizi, dan perubahan perilaku siswa). 4. Minimnya keterlibatan pihak eksternal, seperti tenaga kesehatan atau ahli gizi, dalam menilai efektivitas kegiatan MBG. 5. Data evaluasi belum dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar perbaikan program di tahun atau semester berikutnya. 6. Hasil evaluasi tidak tersampaikan ke seluruh pihak terkait, sehingga umpan balik (feedback) terhadap program masih rendah.
1. Menyusun format evaluasi sederhana yang mencakup aspek input (sarana/prasarana), proses (pelaksanaan kegiatan), dan output (hasil perubahan perilaku siswa). 2. Melaksanakan rapat evaluasi bersama antara guru, petugas UKS, dan kader siswa setiap akhir bulan atau akhir semester. 3. Melibatkan pihak Puskesmas atau TP-UKS Kecamatan untuk membantu memberikan penilaian profesional terhadap capaian gizi dan PHBS siswa. 4. Menganalisis hasil monitoring dan dokumentasi kegiatan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta peluang perbaikan program. 5. Menyusun laporan hasil evaluasi program MBG yang disampaikan ke kepala sekolah dan pihak terkait sebagai bahan tindak lanjut. 6. Menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar perencanaan kegiatan MBG selanjutnya agar program berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
1. Sebagai pelaksana utama evaluasi kegiatan MBG di sekolah, yang mengumpulkan dan menilai data hasil pelaksanaan. 2. Sebagai penghubung antara pihak sekolah dan instansi kesehatan, memastikan hasil evaluasi mendapat pendampingan teknis yang memadai. 3. Sebagai penyusun laporan hasil evaluasi MBG, yang memuat temuan, analisis, serta rekomendasi perbaikan. 4. Sebagai fasilitator tindak lanjut hasil evaluasi, memastikan hasil penilaian digunakan untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program berikutnya. 5. Sebagai pengendali mutu kegiatan UKS dan MBG, memastikan kegiatan berjalan sesuai standar gizi, kesehatan, dan PHBS. 6. Sebagai media koordinasi lintas pihak, melibatkan guru, siswa, komite sekolah, dan tenaga kesehatan dalam pembahasan hasil evaluasi.
1. Menyusun panduan evaluasi MBG yang berisi indikator, format penilaian, dan metode analisis sederhana bagi sekolah. 2. Melaksanakan evaluasi secara berkala, minimal setiap akhir semester, dan tidak hanya di akhir tahun. 3. Melibatkan tenaga ahli (ahli gizi, petugas Puskesmas, TP-UKS) dalam penilaian untuk memperoleh hasil yang objektif dan komprehensif. 4. Mengembangkan sistem evaluasi digital atau database, agar data kegiatan dan hasil penilaian terdokumentasi dengan baik. 5. Menetapkan indikator keberhasilan yang jelas, seperti peningkatan kebiasaan sarapan sehat, peningkatan pengetahuan gizi, dan penurunan kasus gizi buruk ringan. 6. Menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar rencana tindak lanjut (RTL) untuk penguatan program MBG semester/tahun berikutnya. 7. Mengintegrasikan hasil evaluasi dengan program sekolah lainnya, seperti UKS, literasi sekolah, dan kegiatan ekstrakurikuler kesehatan. 8. Melaporkan hasil evaluasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala sekolah, komite, dan dinas terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi program.
3
1. Laporan kegiatan belum tersusun secara sistematis dan komprehensif, sehingga sulit digunakan sebagai acuan perbaikan program. 2. Kurangnya kemampuan petugas UKS dalam penyusunan laporan administratif dan keuangan, khususnya dalam menyajikan data hasil kegiatan secara akurat. 3. Dokumentasi kegiatan belum lengkap, misalnya tidak adanya foto, daftar hadir, atau bukti kegiatan yang memadai. 4. Pelaporan tidak dilakukan tepat waktu, karena kegiatan penyusunan laporan sering ditunda setelah evaluasi selesai. 5. Kurangnya koordinasi antar pihak (guru pembina, UKS, kepala sekolah, dan puskesmas) dalam proses pengumpulan data dan validasi hasil kegiatan. 6. Minimnya pemanfaatan hasil laporan, karena tidak selalu disampaikan kepada seluruh pihak terkait (komite sekolah, dinas pendidikan, puskesmas, dan orang tua). 7. Belum ada format baku pelaporan MBG, sehingga setiap sekolah menggunakan bentuk laporan yang berbeda-beda.
1. Membentuk tim penyusun laporan MBG yang terdiri dari guru pembina, petugas UKS, dan perwakilan siswa kader UKS. 2. Menggunakan format pelaporan sederhana dan seragam, meliputi data kegiatan, capaian, evaluasi, dokumentasi, dan rekomendasi. 3. Melibatkan pihak Puskesmas dan TP-UKS Kecamatan untuk membantu validasi data hasil kegiatan dan hasil pemeriksaan gizi siswa. 4. Mengumpulkan seluruh dokumen pendukung sejak awal kegiatan, agar pelaporan lebih mudah dan cepat dilakukan. 5. Menyusun laporan akhir secara digital (softcopy) agar mudah dikirim dan diarsipkan. 6. Menyampaikan hasil laporan kepada seluruh pihak terkait, baik internal (kepala sekolah, komite) maupun eksternal (puskesmas, dinas pendidikan). 7. Menjadikan hasil laporan sebagai bahan rapat refleksi dan perencanaan untuk program MBG berikutnya.
1. Koordinator penyusunan laporan kegiatan, memastikan semua data dan hasil evaluasi terhimpun dengan baik. 2. Mengkompilasi seluruh dokumen pendukung, seperti laporan kegiatan, daftar hadir, hasil monitoring, dan dokumentasi visual. 3. Menyusun laporan akhir program MBG yang berisi latar belakang, pelaksanaan, hasil, kendala, solusi, dan rekomendasi tindak lanjut. 4. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan TP-UKS Kecamatan untuk verifikasi isi laporan sebelum disahkan. 5. Melakukan presentasi hasil kegiatan kepada pihak sekolah, komite, dan mitra kesehatan untuk memperkuat transparansi program. 6. Mengarsipkan laporan secara sistematis, baik dalam bentuk cetak maupun digital, agar dapat digunakan sebagai referensi pada program berikutnya. 7. Menjadi penghubung antara sekolah dan instansi terkait, memastikan laporan sampai kepada pihak yang membutuhkan.
1. Menyusun format laporan MBG yang baku dan mudah digunakan, mencakup aspek kegiatan, capaian, dan pembiayaan. 2. Memberikan pelatihan teknis penyusunan laporan bagi guru pembina UKS dan kader siswa. 3. Menerapkan sistem pelaporan berbasis digital, misalnya menggunakan aplikasi sekolah atau Google Drive agar data lebih mudah dikelola dan dibagikan. 4. Melibatkan TP-UKS dan Puskesmas secara aktif dalam verifikasi data laporan, agar hasilnya valid dan terukur. 5. Menjadwalkan waktu khusus penyusunan laporan setelah evaluasi, agar tidak tertunda dan dikerjakan secara terburu-buru. 6. Menambahkan komponen refleksi dan rekomendasi tindak lanjut dalam laporan akhir untuk pengembangan program di masa depan. 7. Mendiseminasikan hasil laporan kepada seluruh pihak terkait (guru, siswa, orang tua, komite sekolah, dan instansi mitra) agar hasil program diketahui luas. 8. Mengarsipkan laporan dalam bank data UKS sekolah, sebagai bukti kinerja dan referensi kegiatan selanjutnya.
Simpan Hasil Diskusi